Pesta Miras Oplosan, Tiga Pemuda Tewas di Majalengka

Citrust.id – Polres Majalengka menetapkan Satu orang tersangka kasus tewasnya dua pemuda asal Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dan Satu pemuda asal Desa Karang Sambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, usai menggelar pesta Minuman Keras (Miras) oplosan.

Tersangka tersebut diketahui berinisial MT (25). Pria yang masih berstatus mahasiswa itu, diduga pemasok Miras oplosan. Ia ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Perum Griya Prima Pesona, Desa Sawala, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori, dalam keterangan di konferensi pers , pada Senin (5/11/2018) di mapolres setempat menjelaskan, bahwa Ketiga korban Miras oplosan tersebut, tercatat atas nama Wawan Hernawan (35), Nana Edi Sutisna (33). Keduanya merupakan warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh dan Adi Rismanto (37) asal Desa Karang Sambung, Kecamatan Kadipaten, Majalengka.

Menurut kapolres, kronologis kejadian bermula Ketiga korban tersebut sebelum meninggal dunia, diduga mereka telah berpesta minuman keras oplosan di rumah tersangka, pada Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya, ke esokan harinya pada Sabtu (27/10/2018) Ketiga korban tersebut kembali mendatangi rumah tersangka bersama rekanya bernama Wahyu Nurholiq (24) warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, Majalengka dan Ke-Empat korban tersebut kembali berpesta miras oplosan.

“Setelah berpesta Miras oplosan, keempat korban tersebut langsung pulang ke rumahnya masing-masing,” kata dia.

Namun naas, keesokan harinya pada Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 05.30 WIB, Wawan Hernawan ditemukan tewas dekat Pos Ronda, Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh. Sedangkan, Nana Edi Sutisna, dilarikan ke RSUD Cideres sekitar pukul 08.00 WIB. Namun sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:  Pelajar SMAN 1 Jatibarang Hilang Tenggelam di Curug Sempong Majalengka

“Sementara untuk Adi Rismanto meninggal dunia di RSUD Cideres pada Senin (29/10/2018) sekitar pukul 08.00 WIB. Sedangkan, Wahyu Nurholiq hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, selain telah mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sebanyak 17 botol miras berbagai jenis yang diduga didalam miras hasil oplosan dan Dua botol bekas minuman mineral serta Satu buah handphone.

“Dari rangkaian peristiwa tersebut kami menyimpulkan bahwa tersangka telah memenuhi unsur Pasal 204 ayat (1) ayat (2) KUHPidana atau Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”pungkas dia. /abduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *