Citrust.id – Sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasiona-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kabupaten Kuningan, BPJS Kesehatan Cabang Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kuningan mengadakan penandatanganan kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum, Selasa (06/11).
Kesepakatan bersama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan serupa yang telah habis masa berlakunya. Penandatanganan kesepakatan bersama itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Dasrial.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Boma Wira Gumilar serta PPs. Kepala Kabupaten Kuningan Wahyu Amru.
Dasrial menjelaskan, ruang lingkup kesepakatan berupa pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, melakukan tindakan hukum lain dan kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik.
Dasrial berharap, dengan adanya sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan, penyelenggaraan program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Kuningan dapat berjalan optimal.
Para pemberi kerja patuh dalam mendaftarkan dirinya serta karyawannya dalam program JKN-KIS. Mereka juga patuh dalam membayar iuran JKN-KIS yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kejaksaan Negeri Kuningan merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan program JKN-KIS berjalan dengan baik melalui peningkatan kepatuhan peserta JKN-KIS, khususnya peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU),” ujar Dasrial.
Sementara itu, Adhyaksa Darma Yuliano, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik ditandatanganinya kesepakatan bersama tersebut. Pihaknya berharap, kesepakatan bersama yang terjalin dapat memastikan seluruh pihak mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku terkait Program JKN-KIS.
Selain itu, kesepakatan bersama tersebut bertujuan mengantisipasi persoalan hukum yang potensial yang muncul dalam pelaksanaan Program JKN-KIS.
“Melalui kesepakatan bersama ini, kami siap untuk membantu BPJS Kesehatan menegakkan regulasi tentang program JKN-KIS, terutama terhadap Badan Usaha atau pemberi kerja yang tidak patuh terhadap pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) beserta keluarganya serta dalam pembayaran iuran,” ujar Adhyaksa. /haris