oleh

Perda Alun-alun Kejaksan Jangan Sampai Pemkot Cirebon Langgar Perda Lain

CIREBON (CT) – Polemik peruntukan Perda Alun-Alun Kejaksan memanjang. Imbas dari sterilisasi ruang terbuka di Kota Cirebon itu menjalar kemana-mana, dari mulai Jamaah Masjid At-Taqwa yang berkurang karena tak ada sarana parkir, hingga nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kini makin tak jelas.

Ketua At Taqwa Centre, H Ahmad Yani MAg meminta agar aparat penegak perda untuk konsisten. Menurutnya, Perda Alun-Alun Kejaksan harusnya tak boleh berbenturan dengan perda lainnya. Namun justru, penerapan perda yang disahkan pada 2015 itu malah menyebabkan Pemkot Cirebon melanggar perda lainnya.

“Dilarang jualan di alun-alun, sekarang banyak pedagang jualan di trotoar. Artinya, ada perda lain yang dilanggar,“ ujar Ahmad Yani.

Pria yang akrab disapa Yani itu pun kini menagih solusi dari pemerintah. Meski telah dibuatkan konsep soal pembangunan alun-alun, namun kejelasan dan implementasi wacana itu tak terdengar gaungnya sama sekali.

“Saya sih mintanya konsisten, solid dan integral. Jangan menegakan Perda A, kemudian melanggar Perda B,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kota Cirebon menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 3 Ayat (6) yang berisi peruntukan Alun-Alun Kejaksan untuk sarana olahraga dan upacara hari besar kenegaraan. Selain untuk dua hal itu, alun-alun dilarang digunakan, termasuk untuk PKL ataupun sarana parkir.

Sementara, ada Perda lain di Kota Cirebon yang menyebutkan bahwa Jalan Protokol yakni Jalan Siliwangi dan Jalan Kartini harus steril dari PKL, yang mirisnya, kini membanjiri kedua jalan tersebut, imbas dari “dibuangnya” mereka dari Alun-Alun Kejaksan.

Belum lagi Perda Ketertiban Umum yang melarang trotoar untuk digunakan selain untuk pejalan kaki. Faktanya, PKL “buangan” alun-alun justru kini menjamur di trotoar jalan. (Wilda)

Komentar