CIREBON (CT) – Untuk membantu masyarakat bawah yang tidak mampu melakukan pembelaan hukum pidana, Perhimpunan Advokat Indonesia Wilayah III Cirebon membentuk Pos Bantuan Hukum Peradi DPC Cirebon. Di dalam Peradi ini, dibentuk Pos Bantuan Hukum yang nantinya di pos kan di tiap pengadilan di Wilayah III Cirebon.
Berdasarkan UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyediakan hak-hak bagi warga, yang tidak mampu melakukan pembelaan hukum. Ketua DPC Peradi Wilayah III Cirebon, Budi Joko Witantri mengatakan, PBH DPC Peradi Cirebon ini dibentuk dengan tujuan untuk membantu warga bawah yang tidak mampu melakukan pembelaan hukum saat di persidangan.
“Ada pos bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu melakukan pembelaan hukum di pengadilan, nanti akan ada di tiap-tiap pengadilan, masyarakat harus tahu dan tidak perlu khawatir jika ingin didampingi oleh pengacara. Ini bantuan cuma-cuma (gratis, red) untuk masyarakat yang tidak mampu,” ujar Budi Joko kepada CT, Kamis (28/01).
Ditambahkan oleh Budi Joko, untuk warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum dari PBH DPC Peradi ini, masyarakat hanya perlu menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu dari tempat dia berdomisili. Selain menangani bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, pihaknya juga tidak menutup untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang mampu.
“Untuk yang tidak mampu syarat mutlaknya harus ada SKTM,” katanya.
Budi Joko mengatakan, pihaknya mengharapkan kepada Kepala Daerah untuk menganggarkan dana bagi warga yang tidak mampu, untuk mendapatkan perlindungan hukum. Budi juga mengatakan, kepada penyidik yang menangani kasus perkara meskipun ancaman hukuman di bawah 5 tahun, untuk bisa berkoordinasi dengan PBH.
“Ini supaya masyarakat cerdas hukum, bahwa ada bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu. Kepada Pemda agar ada anggaran untuk ini,” kata Budi.
Sementara itu, Ketua DPC PBH Peradi Cirebon Andi Mujiono mengatakan, DPC PBH Peradi ini memberikan bantuan dalam dua bentuk, yakni litigasi dan non litigasi.
“Non litigasi kami berikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bantuan hukum. Litigasi kami berikan pendampingan hukum secara gratis,” ujarnya. (Iskandar)