Penyelesaian Penyusunan APBDes Kab. Cirebon Terlambat

Cirebontrust.com – Penyelesaian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau APBDes di tiap desa di Kabupaten Cirebon tahun ini dinilai terlambat. Saat ini, baru dua desa yang sudah menyelesaikan APBDes tersebut, keduanya merupakan desa yang berada di wilayah timur Cirebon.

Padahal pemerintah pusat telah mentransfer dana desa ke kas pemerintah daerah di seluruh Indonesia beberapa waktu lalu, dan khusus untuk Kabupaten Cirebon pada termin pertama ini telah dikucurkan sekitar Rp196 miliar atau 60 persen dari total dana desa Rp360 miliar.

Sementara termin kedua akan dikucurkan 40 persen, sisanya pada Juli mendatang. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan jika APBDes belum selesai maka pencairan dipastikan tidak bisa dicairkan.

“Maksimal pencairan ke desa adalah dua minggu sejak pihak desa mengusulkan,” katanya, Selasa (02/05).

Pemerintah Kabupaten Cirebon sendiri menaikkan anggaran untuk dana desa hingga Rp77 miliar di 2017 ini. Di 2016, Pemkab Cirebon mengucurkan Rp283 miliar, sementara di tahun ini anggaran menjadi Rp360 miliar. Dengan kenaikan ini, maka tiap desa secara rata mendapatkan dana desa sebesar Rp720 juta.

“Selain anggaran yang diratakan ini, tiap desa pun akan mendapatkan dana sesuai jumlah penduduk, kesulitan geografis, serta tingkat warga miskin. Sehingga, nantinya tiap desa tidak akan mendapatkan dana desa yang sama, melainkan tergantung dari beberapa indikator tersebut,” kata Abdul Manan.

Namun, meski dana desa secara massif sudah diturunkan sejak 2015 lalu, puluhan desa di Kabupaten Cirebon masih dinyatakan memiliki indeks desa membangun (IDM) di bawah rata-rata. Jika IDM di bawah rata-rata, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyatakan desa tersebut merupakan desa tertinggal.

BACA JUGA:  Yuddy Chrisnandi: Saat Ini Tak Ada Pemimpin Dunia

“Di 2016, terdapat puluhan desa yang memiliki IDM tertinggal tersebut, yang melakukan langsung penilaian dari kementerian,” kata Nanan.

Beberapa desa yang dinyatakan tertinggal di antaranya adalah Desa Suranenggala Kulon dan Muara di Kecamatan Suranenggala, Desa Orimalang, Bakung Kidul dan Bakung Lor di Kecamatan Jamblang, Desa Gujeg dan Karanganyar di Kecamatan Panguragan, serta Desa Trusmi Wetan dan Pangkalan di Kecamatan Plered.

“Yang membuat kami heran, kadang ada desa yang sebenarnya infrastrukturnya sudah bagus tapi masih dinyatakan sebagai desa tertinggal oleh kementerian. Seperti yang terjadi di Desa Kepunduan, Kecamatan Dukupuntang,” ujar Nanan.

Menurutnya, jika ada desa yang dinyatakan sebagai desa tertinggal namun dari segi infrastruktur sudah bagus, maka besar kemungkinan akses masuk ke desa ini cukup sulit. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *