MAJALENGKA (CT) – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat melakukan pelayanan pembayaran pajak keliling di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, untuk mempermudah pemilik kendaraan membayar pajak, Kamis (21/01). Hal tersebut dilakukan di antaranya terkait tingginya penunggak pajak kendaraan di daerah tersebut.
Selama empat jam pelayanan dilaksanakan, setidaknya ada 40 pemilik kendaraan yang membayar pajak sepeda motornya.
Pelayanan itu sendiri dilakukan di halaman Kantor Kecamatan Jatitujuh guna memudahkan masyarakat setempat mendapatkan pelayanan.
Menurut keterangan Kasie Pendapatan Daerah Dispenda Jabar, Suha, pelayanan pajak keliling ini akan dilakukan di setiap kecamatan, agar para pemilik kendaraan bermotor lebih dekat dan mudah, tidak perlu jauh ke Kantor Samsat di Majalengka.
“Tunggakan pajak kendaraan bermotor ini cukup tinggi, dikhawatirkan penyebab tingginya tunggakan ini salah satunya akibat masyarakat jauh ke loket pembayaran pajak, makanya jarak pelayanan diperpendek,” ungkap Suha.
Sementara itu, beberapa pemilik kendaraan bermotor berharap selain memperpendek jarak pelayanan, diharapkan pemerintah juga mempermudah persyaratan pembayaran pajak, cukup dengan STNK tak perlu lagi membawa KTP asli atau BPKB.
“Kalau bayar pajak cukup STNK tidak perlu membawa BPKB, KTP asli karena bagi kendaraan yang belum di balik nama sebagian akan sulit mendapatkan KTP asli pemilik,” ungkap salah seorang warga Jatitujuh, Hidayat yang bekerja sebagai PNS ini. (Abduh)