Pemilik RM Sang Raja Serahkan Burung Dilindungi Pemerintah kepada Polisi

Majalengkatrust.com – Polres Majalengka dan BKSDA Jawa Barat Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menerima penyerahan satwa dilindungi berupa kakatua besar jambul kuning dari pemilik rumah makan Sang Raja, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Selasa (05/09).

Menurut keterangan Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari saat memberikan keterangan pers di Polres Majalengka, burung kakatua tersebut diserahkan pemiliknya ke kepolisian sekitar pukul 14.30 WIB.

Penyerahan dilakukan, setelah dilakukan pendekatan oleh beberapa pihak dan berupaya menelaskan aturan pelarangan memelihara dan menyimpan serta memiliki satwa dilindungi.

Sesuai PP No 7 tahun 1999 dan UU RI No 5 Tahun 1990, seseorang tidak diperbolehkan menyimpan, memiliki, memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Hanya dalam keterangan persnya polisi tidak menyebutkan siapa pemilik rumah makan tersebut, hanya dikatakan “pemilik rumah makan Sang Raja”

Hanya kasat reskrim mengatakan, selanjutnya satwa akan dititip rawatkan di lembaga konservasi untuk direhabilitasi dan nantinya akan dilepasliarkan setelah kondisi fisik burung benar-benar sehat dan layak untuk dilepaskan.

Belum diketahui kapan burung akan dilepaskan di habitatnya, dan dimana burung akan dilepasliarkan.

Sebelumnya pada Selasa (29/8/2017) lalu BKSDA Jabar Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melaporkan dugaan kepemilikan satwa langka yang dilindungi oleh pemilik sebuah rumah makan di Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka ke Satreskrim Polres Majalengka.

Menurut keterangan Kepala Resort Cirebon BKSDA Jabar Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Slamet Priambodo laporan dilakukan karena ditemukan empat satwa langka jenis burung di rumah makan tersebut.

Keempat ekor burung tersebut masing-masing jenis burung kakatua putih besar jambul kuning, nuri kepala hitam satu ekor, bayan satu ekor dan nuri raja satu ekor. (Abduh)

BACA JUGA:  Grand Syekeh Al-Azhar Kunjungi Badan Pembina Idiologi Pancasila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *