Pemerintah Ingin Divestasi Pertambangan 51 Persen

Foto/net

Cirebontrust.com – Dalam aturan lama, Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 disebutkan, modal asing pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya, sehingga sahamnya paling sedikit dimiliki 20 persen peserta Indonesia.

Adapun dalam aturan baru, Pasal 97 ayat (1) PP 1/2017 disebutkan, pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah lima tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki peserta Indonesia.

Sementara PT Freeport Indonesia menyatakan masih mempelajari beberapa perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, termasuk mengenai pelepasan saham. Besaran saham yang dilepas 30 persen itu sendiri merupakan salah satu poin renegosiasi, untuk kelanjutan operasi Freeport paska kontrak karya habis 2021.

Kewajiban Freeport itu jauh lebih rendah dibandingkan perusahaan tambang lain yang bisa mencapai 40 persen. Tetapi PP 1/2017 telah memukul rata penanaman modal asing mengenai kewajiban divestasi hingga 51 persen, demikian dilansir dari Kompas.com, Sabtu (14/1/2017).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *