Pemda Kota Cirebon Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Laporan Ombudsman

Citrust.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon menggelar sosialisasi tentang tata cara pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat, Jumat (7/8).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi M.Si., masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas dan fungsi Ombudsman. Melalui sosialisasi itu, pihaknya dapat beberapa masukan tentang prosedur penyelesaian pengaduan publik tentang pelayanan masyarakat.

Agus menuturkan, kehadiran Ombudsman diharapkan pihak-pihak penyelenggara negara bisa lebih baik dalam memberikan pelayanan masyarakat dan keterbukaan informasi.

“Perihal keterbukaan informasi juga menjadi salah satu hal yang diadukan masyarakat, maka perlu ada penegasan soal informasi yang dikecualikan,” tuturnya.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jabar, Noer Ade Purnama, mengatakan, total laporan tentang pelayanan publik secara nasional maupun Jabar masih kecil. Tercatat 10 ribu laporan pada tahun 2019 untuk nasional.

“Pengaduan yang masuk dari Jabar kurang dari 200 laporan. Ini masih terlalu sedikit jika dibanding jumlah penduduknya,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dengan produk yang dihasilkan adalah rekomendasi untuk terlapor, jika terlapor adalah Pemda maka terintegrasi dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah yang wajib dilaksanakan Pemda.

“Sanksi yang bisa diberikan Ombudsman adalah sanksi administrasi jika telah terbukti ada maladministrasi,” tandas Noer. (Haris)

BACA JUGA:  PT CSI Group Berhasil Kumpulkan Dana Rp. 22,7 Miliar di Milad ke-4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *