Pemda Kota Cirebon Gencar Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahui perda tersebut.

Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati, memaparkan, saat ini, Mota Cirebon punya Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda tersebut tidak akan bermakna jika tidak diterapkan dalam sendi-sendi kehidupan di Kota Cirebon. Karena itu, perda tersebut harus terus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Dalam perda tersebut menyebutkan lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk merokok, kata Eti usai menghadiri Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok di RW 03 Karang Asih, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat (11/10).

Sementara itu, Ketua Panitia Deklarasi KTR, M Rafi, mengungkapkan, tahun ini pihaknya menargetkan 10 titik deklarasi KTR di tingkat RW. Masing-masing titik diikuti 100 orang.

Dijelaskan Rafi, sebenarnya Perda KTR bukan untuk melarang merokok. Hanya saja, ada pembatasan lokasi merokok. Ada sejumlah tempat yang dilarang merokok.

“Tujuannya untuk menjaga kesehatan warga Kota Cirebon dari paparan asap rokok. Kami berkomitmen terus melakukan sosialisasi Perda KTR kepada berbagai elemen masyarakat,” ucapnya. (Haris)

BACA JUGA:  Dodol Markisa, Oleh-Oleh Khas Majalengka yang Unik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *