Pemda Kota Cirebon Dorong Terciptanya Iklim Investasi Kondusif

Citrust.id – Setiap dinas teknis diminta mendukung penuh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dengan demikian, proses perizinan di Kota Cirebon bisa berjalan cepat, akurat dan ekonomis.

Hal tersebut diungkapkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Anwar Sanusi, M.Pd., M.Si., usai membuka Rapat Koordinasi Perizinan dan Konsultasi Publik di Hotel Neo, Kamis (29/8).

Baru-baru ini telah terbit peraturan pemerintah baru yang mengatur pelayanan perizinan secara terpadu dan terintegrasi, yaitu Peraturan Pemerintah No 24 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Keberadaan OSS tersebut memberikan kemudahan perizinan bagi setiap pengusaha yang akan berinvestasi di Indonesia,” kata Anwar.

Anwar mengakui, pelaksanaan OSS di Kota Cirebon masih ada kendala dan belum optimal. Salah satunya disebabkan belum adanya aturan yang lebih teknis untuk mengatur perizinan tersebut di daerah. Untuk itu, ia meminta kepada setiap dinas teknis terkait untuk saling bersinergi.

Tidak saling menyalahkan, tapi saling bersinergi. Untuk satu perizinan biasanya melibatkan sejumlah dinas terkait. Jika semua dinas terkait bersinergi, maka proses perizinan tidak membutuhkan waktu yang lama, cepat, tepat dan sesuai aturan.

“Silakan dinas teknis terkait mencari formula untuk bisa mempermudah perizinan di Kota Cirebon. Dengan masuknya investor, maka investasi di Kota Cirebon juga meningkat dan pembangunan bisa berjalan dengan baik,” jelas Anwar.

Sementara itu, Plt DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi, S.Sos., MM., menjelaskan, PP No 24 Tahun 2018 belum dirinci melalui peraturan yang lebih teknis.

“Peraturan itu belum banyak dipahami di daerah,” ungkap Icip.

Selain itu, lanjut Icip, keberadaan OSS juga meniadakan sejumlah peraturan daerah (perda) yang dibuat Kota Cirebon untuk investasi. Meski demikian, Kota Cirebon tetap menerapkan OSS untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sejak akhir 2018 atau sejak diberlakukannya OSS, sudah ada sekitar 700 pemohon yang mengajukan pembuatan NIB,” ungkap Icip. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *