Pembangunan Pusat Perbelanjaan di Jalan Cipto Kota Cirebon Diprotes Warga

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Proyek pembangunan di Jalan Kota Cirebon yang rencananya untuk pusat perbelanjaan diprotes warga setempat, karena dianggap merusak drainase yang ditutup, hingga warga juga mempersoalan perizinan.

Perwakilan warga setempat, Leo kepada CT, Senin (20/02) membeberkan kronologi permasalahan tersebut. Diungkapkannya, hujan deras yang mengguyur Kota Cirebon beberapa waktu lalu menyebabkan banjir di area Jalan Cipto Kota Cirebon dan sekitarnya, termasuk di Jalan Sasana Budaya.

Di wilayah tersebut, biasanya walau terjadi banjir, tetapi air lekas surut. Tetapi kini air surut hingga berhari-hari.

Setelah diselidiki, warga Sasana Budaya menemukan drainase yang berfungsi mengalirkan air ternyata ditutup oleh pihak pembangun pusat perbelanjaan yang lokasinya persis di depan perumahan warga.

Lalu warga mengadukan hal itu ke pihak RT dan RW setempat. Sempat akan direncanakan diadakan pertemuan antara warga dan pihak pusat perbelanjaan yang dimediasi RW.

Namun hal itu urung dilaksanakan karena pihak pusat perbelanjaan tidak hadir.

Warga kemudian mengadukan persoalan ini ke Walikota yang kemudian diterima Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Yoyon Indrayana.

Dirinya berjanji menindaklanjuti dan akan memberikan teguran tertulis kepada pihak pusat perbelanjaan.

Namun setelah setelah ditunggu beberapa waktu, tidak ada kepastian tindakan nyata dari Pemkot, sehingga warga berinsiatif mengadu kepada perwakilan rakyat di DPRD Kota Cirebon.

Pada 9 Februari 2017 lalu, diadakanlah audensi oleh Komisi B DPRD Kota Cirebon dipimpin, Watid Syahrial antara warga, RT, RW dan perwakilan pusat perbelanjaan di ruang rapat  DPRD Kota Cirebon.

Saat itu, hadir dari kontraktor, yakni PT Pembangun Perumahan (PP) yang mengaku mewakili Transmart selaku pusat perbelanjaan yang tengah dibangun di Jalan Cipto Kota Cirebon itu.

Saat audensi, anggota dewan meminta pihak PT PP selaku perwakilan Transmart menunjukan surat izin sebagai syarat pembangunan usaha karena proyek pembangunan sendiri sudah berjalan.

BACA JUGA:  Ajang Bantu Sesama, Log In Megastore Galang Donor Darah

Ternyata, kontraktor tidak bisa menunjukan surat izin yang diminta. Sehingga dewan meminta, agar surat izin pembangunan dapat ditunjukan paling lambat tanggal 10 Februari atau keesokan harinya.

Sebelum surat izin itu ada, dewan meminta agar proyek pembangunan sementara dihentikan.

Namun, hingga saat ini proyek pembangunan pusat perbelanjaan tersebut masih berjalan tanpa ada solusi bagi warga. Oleh karena itu, Leo menganggap pihak pusat perbelanjaan telah bersikap kurang ajar.

Rencananya, besok atau Selasa (21/02), akan digelar audensi antara warga dengan pihak pusat perbelanjaan di Kantor Kelurahan Pekiringan yang dimediasi lurah setempat membahas permasalahan ini.

Leo menambahkan, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan warga. Pihak usat perbelanjaan harus membuat sistem drainase sendiri, bukannya menutup saluran air yang sudah ada.

Pihak pusat perbelanjaan harus mengganti kerugian warga akibat banjir yang tidak kunjung surut karena drainase ditutup. Warga juga meminta kompensasi bagi warga sekitar yang terganggu akibat kebisingan proyek pembangunan.

“Soal izin, kami mendukung aturan pemerintah, bahwa seyogyanya suatu usaha  haruslah mempunyai izin terlebih dahulu sebelum proyek pembangunannya dikerjakan,” pungkas Leo. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *