Pembangunan PLTU II dan III Cirebon Langgar Hukum, KNTI: Pemerintah dan Perusahaan Bisa Kena Pidana

CIREBON (CT) – Rencana pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara II dan III di Kabupaten Cirebon, yang masuk dalam program nasional 35000 MW, mendapat sorotan dari organisasi nelayan internasional, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Pasalnya, pembangunan tersebut akan menimbulkan dampak negatif luar biasa terhadap nelayan, Sabtu (21/05).

Berdasarkan kajian, KNTI mencium adanya pelanggaran hukum berat pada lokasi yang dijadikan tempat pembangunan PLTU tersebut. Menurut KNTI, lokasi itu melanggar Undang-Undang (UU) Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, karena lokasi tersebut tidak termasuk peruntukan tata ruang pembangunan elektrifikasi.

‎”UU tata ruang, lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, harus ada dalam setiap pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena ini yang menentukan daya tampung lingkungannya. Itu artinya dia membangun tidak sesuai peruntukan tata ruang,” ungkap Martin, Aktivis KNTI kepada CT, saat ditemui di Jakarta.

Jika dipaksakan, lanjut Martin, pejabat pemerintah dan perusahaan bisa kena pidana. Pasalnya, setiap orang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan tata ruangnya, itu adalah tindak pidana pelanggaran hukum berat, dan proses pembangunan tidak bisa dilakukan.

“Bupati akan seperti Sanusi tuh, kasus reklamasi pantai Jakarta. Kalau mau tahu, bisa minta Perdanya ke dewan, dan biro hukumnya Pemda. Pastiin minta Perdanya yang ada peta-petanya, ada warna-warnanya jelas, karena itu yang Mengatur. Harusnya selesaikan dulu lah RTRW dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP) nya,” tegas Martin. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *