Pelanggar Disiplin Masker Masih Tinggi, Sejam Bisa 70 Warga Terjaring

Citrust.id – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Cirebon, Dinas Perhubungan Kota Cirebon, TNI – Polri melakukan penegakan disiplin penggunaan masker selama pademi Covid-19, Kamis (16/7) pagi, di Jalan Benteng Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Penegakkan dilakukan lebih dari 3 jam dengan memberhentikan satu persatu pengguna jalan yang tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kota Cirebon, Suweka mengakui bahwa pelanggar atau warga yang tidak menggunakan masker masih tinggi. Sehingga menjadi kekhawatiran.

“Hari ini, baru sejam lebih sudah ada 70 pelanggar. Jumlah itu masih bertambah. Mereka masih ditegur dan belum disanksi denda. Karena, regulasi dari Pemerintah Jawa Barat belum ada pembahasan di Pemkot Cirebon,” ujarnya.

Jika ketidakdisiplinan masih tinggi, kata Suweka, maka petugas gabungan akan memperbanyak penegakkan. Misal dalam sepekan 3 atau 4 kali dengan titik yang berbeda-beda.

“Pada penegakan sebelumnya mencapai 240 pelanggar. Kita targetkan nol dan tidak ada pelanggaran tidak menggunakan masker. Hal itu terjadi jika semua warga sadar, bahwa new normal atau AKB virus masih ada,”

Masyarakat yang terjaring penegakan disiplin masker didata sesuai KTP. Jika pada penegakan selanjutnya terjaring kembali, lanjut Suweka, maka akan dikenakan denda sesuai regulasi Pemprov Jabar, yakni sebesar Rp150 ribu. (Aming)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *