Indramayutrust.com – Petugas Satreskrim Polres Indramayu, berhasil meringkus anggota sindikat spesialis jebol kaca mobil yakni, Ham (33) warga Desa Bunder, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita tunai sebesar Rp 5 juta bersama satu buah laptop serta motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) E 2559 RL yang digunakan untuk aksi kejahatannya.
Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki didampingi Kasat Reskrim AKP Riki Arinanda dan Kasubag Humas AKP Heriyadi mengungkapkan, jika pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di desa Bunder, setelah jajarannya menerima laporan dari korban bernama Asep.
“Mobil Toyota Kijang yang bernomor polisi E 1749 PD milik korban saat diparkir di jalan Pahlawan tepatnya di depan SMAN 2 Indramayu kaca jendela sebelah kiri telah dicongkel dan kunci pintu depan telah dirusak pelaku,” ungkapnya, Rabu (14/12)
Dan saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Eko, ternyata sebuah tas yang semula disimpan dalam mobil berisikan sebuah laptop bersama uang tunai Rp. 35 juta telah hilang.
Petugas yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi.
Dikatakannya, dari data-data yang diperoleh tersebut ada kecurigaan yang mengarah kepada pelaku. Hingga kemudian pelaku berhasil diringkus.
Saat memberikan keterangan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasusnya.
“Akibat perbuatannya tersebut, Ham yang juga seorang residivis ini terancam penjara sembilan tahun karena telah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada pemilik kendaraan utuk tetap waspada dan jika mungkin untuk parkir ditempat aman yang banyak orang. (Didi)