Citrust.id – Menjadi sebuah kewajiban bagi Orgnaisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sessuai dengan kode etik dimana jika anggotanya berhadapan dengan hukum maka organisasi memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, hal itu dilakukan peradi untuk Fredrich yunadi.
Pernyataan itu dikatakan oleh Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan yang mengatakan,” kami akan memberikan bantuan hukum kepada Fredrich, karena secara kode etik hal ini adalah kewajiban”, katanya di Jakarta (18/01/2018) dilansir Tempo.
Lebih lanjut Otto hasibuan mengatakan, menyesalkan tidak adanya kordinasi dan komunikas dari KPK terkait dugaan pelanggaran pasal 21 Undang-Undang PTKP untuk Fredrich, karena hal ini berkaitan tentang menghalangi penyidikan atau menjalankan tugas advokat. /SW