Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka membongkar kasus penipuan berkedok dukun palsu di Kabupaten Majalengka. Kejahatan penipuan modus penggandaan uang tersebut telah merugikan korban hingga Rp750 juta.
“Korbannya adalah Nawita (51), pekerja buruh, warga Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, saat konferensi pers, Jumat (12/7/2019).
Menurut Kapolres, tersangka diketahui berinisial TSM (45), warga Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
“Tersangka TSM berpura-pura menjadi orang pintar yang mempunyai kemampuan metafisika bisa menggandaan uang. Korban lantas percaya begitu saja kemampuan yang diakui tersangka tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk biaya ritual penggandaan uang. Korban dirugikan hingga Rp750 juta.
“Uang yang diminta tersangka sebagai syarat pancingan. Nantinya uang tersebut bisa digandakan,” katanya.
Kejadian tersebutbterjadi sekitar bulan Desember 2017. Tersangka datang ke rumah korban yang berada di Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Majalengka.
“Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Tersangka akan kami jerat pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana,” tandas dia. (Abduh)