Menkeu Terbitkan PMK 228/PMK.03/2017, Berkaitan dengan permintaan atas data-data transaksi kartu kredit

Citrust.id – Direktoral Jenderal Pajak meminta kepada Perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi Kartu Kredit, hal ini dikarenakan Kementrian keuangan telah mengeluarkan aturan baru dengan menggantikan aturan lama yaitu PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dengan menerbitkannya yang baru PMK 228/PMK.03/2017.

Peraturan Menteri Keuangan PMK 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan ditandatangani Menteri Sri Mulyani Indrawati pada 29 Desember 2017 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1977 pada hari itu juga di Jakarta. Ditjen Pajak menyatakan bahwa permintaan atas data-data transaksi kartu kredit itu baru akan berlaku untuk data transaksi 2018. “Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari sampai Desember),” kata Ditjen Pajak jumat 2 Februari 2018.Saat ini status dari permintaan kepada perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah itu masih ditunda. Sebelumnya, Ditjen Pajak memastikan untuk menunda permintaan perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi itu lewat surat yang dikeluarkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 31 Maret 2017 kepada perbankan.

Mengutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat, 2 Februari 2018, beleid PMK tersebut mewajibkan perbankan atau lembaga keuangan yang menerbitkan kartu kredit untuk melaporkan setiap data transaksinya kepada DJP. Setidaknya, terdapat 23 bank atau lembaga keuangan yang wajib lapor, di antaranya yakni Pan Indonesia Bank Ltd Tbk, Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, Bank MNC Internasional, Bank ICBC Indonesia, serta Bank Maybank Indonesia. Kemudian ada juga Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Negara Indonesia Syariah, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia, Bank Sinarmas, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp, Bank QNB Indonesia, Citibank, dan AEON Credit Services. Adapun data transaksi kartu kredit tersebut paling sedikit memuat informasi terkait nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, Nomor Induk Kependudukan (NIK)/nomor paspor pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu kredit.

BACA JUGA:  Wilayah Indramayu segera Miliki Kawasan Khusus Industri

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga sebelumnya mengatakan, Bahwa kewajiban peraturan untuk perbankan dan penyelenggara kartu kredit untuk melaporkan kepada Diten pajak akan segera dilakukan, hal sebelumnya dikatakan oleh Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga, akan tetapi belum menjelasakan tentang peraturan yang akan keluar berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut. Lanjutnya lagi, Dia mengatakan, agar konsisten dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Tujuan Perbankan, aturan pelaksanaan penyampaian data kartu kredit tersebut akan mencakup beberapa poin. Pertama, wajib disampaikan hanya untuk total pembelanjaan (tagihan) paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun. Kedua, disampaikan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya. Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari s.d. Desember), dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 milliar.“Dan disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019,” kata dia (05/02/2018) dilansir kompas./SW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *