Citrust.id – Selama Ramadan 1442 H, PT KAI Daop 3 Cirebon menerapkan aturan perubahan masa berlaku surat bebas Covid-19 yang harus dipatuhi oleh calon penumpang KA.
Terdapat perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan rapid test antigen untuk naik KA Jarak Jauh dari sebelumnya maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1×24 jam.
Aturan tersebut berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh keberangkatan periode 24 April hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif dari pemeriksaan GeNose C19, masa berlakunya tetap 1×24 Jam.
“Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.
Suprapto mengatakan, dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.
Bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan menggunakan KA Jarak Jauh, KAI Daop 3 Cirebon telah menyediakan rapid test antigen seharga Rp85 ribu dan tes GeNose C19 seharga Rp30 ribu.
Layanan pemeriksaan itu ada di tiga stasiun, yaitu Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang. Secara nasional, layanan rapid test antigen telah ada di 42 Stasiun. Sedangkan pemeriksaan GeNose C19 ada di 44 Stasiun
Suprapto menambahkan, selama April 2021, tiga stasiun wilayah KAI Daop 3 Cirebon telah melayani rapid test antigen dan tes GeNose bagi 500-600 calon penumpang perhari. Adapun 86 persen di antaranya memilih menggunakan tes GeNose C19. Sisanya rapid test antigen.
“KAI Daop 3 Cirebon mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Haris)