Masa Belajar Siswa di Rumah Kembali Diperpanjang

Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon kembali memperpanjang masa belajar anak sekolah di rumah. Guru, tenaga kependidikan, tenaga administrasi dan siswa diminta melakukan aktivitas dari rumah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono, menjelaskan, pelaksanaan work from home (WFH) dan belajar di rumah diperpanjang dari 13 April 2020 hingga 29 Mei 2020.

Keputusan tersebut tertuang melalui surat edaran Nomor 443/022 Disdik tentang Penyesuaian Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH.

“Perpanjangan masa belajar di rumah diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya penyebaran Covid-19 yang hingga kini belum menunjukkan tanda penurunan,” ujarnya, Kamis (9/4).

Irawan mengatakan, kepala sekolah juga diminta untuk melakukan pengaturan piket secara proporsional atau paling banyak 30 persen dari jumlah guru, tenaga kependidikan dan karyawan. Itu dikarenakan satuan pendidikan memiliki fungsi memberikan layanan publik, seperti ijazah sekaligus memiliki kewajiban untuk menjaga atau memelihara aset sekolah, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan.

Selain itu, lanjut Irawan, satuan pendidikan sebagai komponen masyarakat yang terdidik juga diminta untuk melakukan peningkatan sosialisasi tentang pencegahan penularan dan penyebaran covid-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat.

Sosialisasi dapat dilakukan dengan pemasangan spanduk atau kain rentang di gerbang sekolah. Sedangkan sosialisasi kepada warga sekolah dapat dilakukan melalui pesan yang dapat disisipkan pada saat pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) daring.

“Hal khusus yang selalu disampaikan adalah agar selalu menjaga kebersihan, tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali sangat penting serta melakukan social distancing,” ungkap Irawan.

BACA JUGA:  Ibu Ahmad Muazab, Korban Bom Sarinah: Kami Hilang Kontak Sebulan yang Lalu

Menyinggung penggunaan dana BOS di masa penyebaran Covid-19, Irawan mengungkapkan, hal itu tetap mengacu pada surat edaran Mendikbud No 3 tahun 2020 tentang pencegahan virus covid-19 di lingkungan pendidikan.

Anggaran BOS bisa dialihkan untuk kegiatan pencegahan Covid-19. Di antaranya dibangunnya beberapa tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan. Sekalipun belajar di rumah, lingkungan sekolah harus tetap terjaga kebersihannya.

“Selain itu, perbaikan sekolah yang bersifat ringan juga bisa tetap dilakukan. Saat ini masih musim penghujan, tentu bisa berpengaruh pada kondisi fisik sekolah. Pengecetan untuk memperindah sekolah juga bisa dilakukan,” pungkas Irawan. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *