Mahasiswa Unwir Terjerat UU ITE, Ono Surono: Semoga Keadilan Tegak di Bumi Indramayu!

Indramayutrust.com – Terkait dengan ditahannya seorang mahasiswa Unwir, yakni Eko IM di Lapas Indramayu, karena dianggap terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga mendapat kunjungan anggota DPR RI Komisi IV, Ono Surono ST di Lapas Indramayu, Jumat (22/09).

Eko dianggap menghina organisasi Sapma PP dan salah satu dosen di Unwir dengan perkataan kasar yang ditulisnya dalam status di media sosial, sehingga dianggap sebagai ujaran kebencian dan melanggar ITE oleh pelapor.

Atas kunjungannya tersebut, Ono Surono ingin memastikan terkait kondisi kesehatan Eko dan diperlakukan dengan baik oleh pegawai Lapas dan tahanan lainnya.

“Saya cuma melihat kondisi kesehatannya dan memastikan diperlakukan dengan baik oleh petugas lapas dan tahanan lainnya,” katanya, usai mendatangi Lapas Indramayu.

Ketika ditanya perihal kasus Eko yang masih keponakannya itu, Ono mengatakan untuk menanyakan langsung kepada penasehat hukumnya yang menangani kasus tersebut.

“Semoga keadilan akan tegak di Bumi Indramayu ini. Untuk detailnya silahkan tanya pada penasehat hukumnya,” pungkasnya.

Sementara menurut kuasa hukum Eko, Sahali SH menjelaskan, mahasiswa tersebut bernama Eko, salah satu mahasiswa di Universitas Wiralodra, ia merupakan korban pengeroyokan yang diduga pelakunya adalah salah satu dosen di Universitas Wiralodra, yang kemudian Eko dilaporkan balik karena marah-marah dan berkata kasar di media sosial.

Namun demikian, lanjut Sahali SH, proses hukum pengeroyokan terhadap Eko hingga saat ini belum ada informasi tindaklanjut.

“Diketahui juga, salah satu dosen tersebut merupakan keponakan bupati Indramayu yang saat ini sedang menjabat,” jelasnya.

Seperti diketahui, penahanan Eko dilakukan oleh Kejaksaan Indramayu melalui surat perintah penahanan nomor: PRINT-96/0.2.20/Ep.3/IX/2017 berdasarkan berkas perkara No.Pol: BP/46/IV/2017/Reskrim tanggal 25 April 2017 dari penyidik Polres Indramayu atas nama tersangka Eko.

BACA JUGA:  Acara Welcome Dinner Raja dan Sultan Peserta FKN Kota Cirebon Berlangsung Meriah

Eko ditahan pada 13 September 2017 sebagai pertimbangan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *