Laporan Kasus TKI Indramayu Ditolak KBRI Irak, SBMI Layangkan Protes

INDRAMAYU (CT) – Laporan kasus trafficking yang dialami oleh Tarsinah (37), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu yang sekarang kondisinya masih terdampar di Irak, ditolak oleh KBRI Irak. Penolakan tersebut menuai banyak kritikan, salah satunya dilayangkan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Jumat (15/07).

Hal itu ditegaskan Hariyanto, Ketua Umum SBMI usai menerima informasi dari Ketua SBMI Indramayu. Menurut Hariyanto, sebesar apapun kesalahan korban, tetap saja petugas KBRI harus melindungi seluruh Warga Negara Indonesia di wilayah kerjanya.

Selain itu, lanjut dia, diharapkan agar KBRI mempunyai perspektif luas sehingga tidak menyalahkan korban, apalagi menolak pengaduan suatu kasus yang mengancam warga Indonesia.

Ia menilai berdasarkan pasal 15 ayat 1, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya. Tetapi tidak boleh melupakan kewajiban lainnya yang diatur dalam pasal yang sama dengan memberikan pelayanan yang berkualitas, sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik, dan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

“Praktik menyalahkan korban sangat bertentangan dengan prinsip pelayanan publik, hak asasi manusia dan kewajiban perlindungan lainnya yang diamanatkan melalui undang-undang,” ungkapnya, Jumat (15/07).

Sebelumnya, diberitakan bahwa berdasarkan penuturan Tarsinah kepada Ketua SBMI Indramayu melalui media sosial pada Rabu (13/07), tarsinah telah dua kali mengadukan kepada petugas KBRI Irak, namun dirinya malah disalahkan petugas dan laporan pengaduannya ditolak.

“Sesuai dengan UU 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, Pasal 77, bahwa Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Selain itu, ia menambahkan, bahwa hal tersebut sesuai dengan UU No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 18, jika Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia. (Didi)

BACA JUGA:  Negosiasi Sempat Alot, KBRI Iraq Berhasil Jemput Tarsinah di Rumah Majikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *