Langgar Aturan, 97 Persen Nelayan Cirebon Tak Dapat Subsidi Pemerintah

CIREBON (CT) – Sebanyak 97 persen kapal-kapal nelayan yang ada di Kota Cirebon, tidak lagi mendapatkan subsidi bahan bakar minyak dari pemerintah. Hal tersebut menyusul adanya pengecekan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap kondisi kapal nelayan di Kota Cirebon.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Cirebon, Karsudin, mengatakan, hasil pengecekan tersebut, dari total 126 kapal pencari ikan yang ada di Kota Cirebon, 122 diantaranya atau sekitar 97 persen memiliki berat di atas 30 gross ton (gt). Sementara, ambang batas bagi kapal yang diperbolehkan mendapatkan subsidi adalah 30 gt.

Karsudin menambahkan, awalnya ribuan nelayan yang ada di Kota Cirebon memprotes kebijakan menyoal aturan berat kapal tersebut. Namun, karena sudah diatur oleh KKP, mereka tidak bisa berbuat apa-apa lagi.

“Jadi, setelah dicek 97 persen kapal nelayan di sini sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan BBM bersubsidi. Hanya beberapa saja di antaranya yang masih mendapatkan subsidi BBM,” jelas Karsudin kepada CT, Jum’t (01/01).

Sebelum pengecekan dilakukan KKP, tadinya banyak nelayan yang awalnya membeli kapal 30 GT. Namun di tengah perjalanan, mereka menambah kapal ini dengan berbagai macam ruangan yang akhirnya membuat kapal jadi lebih berat.

“Saat ini harga solar non subsidi mencapai Rp. 7.100. Bagi kapal-kapal besar yang akan pergi mencari ikan membutuhkan minimal 25 ton BBM, dan maksimal mencapai 40 ton BBM,” katanya.

Sementara, lanjut Karsudin, saat ini kebutuhan akan solar mengalami penurunan, karena sebagian besar nelayan memilih mengistirahatkan kapal-kapalnya. Cuaca buruk yang saat ini terjadi di lautan membuat nelayan khawatir jika nekat melaut.

“Bahkan 1.500 nelayan yang ada di Pelabuhan Nusantara Kejawanan total mengistirahatkan kapal-kaplanya mulai November lalu hingga Maret tahun depan. Kapal-kapal yang masih melaut itu kapal kecil yang bisa pulang pergi, rata-ratanya merupakan kapal milik nelayan di Kesenden ataupun Samadikun,” tambahnya. (M. Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed