Citrust.id – Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih menyebutkan, kewajiban penyelenggara negara baik eksekutif maupun legislatif, dari tingkat pusat hingga kota dan kabupaten harus melaporkan harta kekayaan mereka.
Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korupsi Terintegrasi KPK, Asep Rahmat Suganda, mengatakan, tidak ada sanksi pidana bagi pejabat eksekutif. Namun, ada sanksi administratif. Sanksi itu diberikakan oleh walikota.
“Oleh karena itu, kami harapkan pak walikota Cirebon bisa memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan mereka,” ungkap Asep.
Asep mengaku pihaknya akan meminta koordinator di Jabar untuk segera memonitor kepatuhan terhadap LHKPN di Kota Cirebon ini. Pelaporan semakin mudah karena bisa melalui online.
Tidak hanya minimnya pelaporan LHKPN, laporan penerimaan gratifikasi pun tidak ada di Kota Cirebon. Menurut Asep, hal itu dikarenakan dua hal. Pertama, ,benar tidak ada gratifikasi. Kedua, ada gratifikasi tapi tidak dilaporkan.
Padahal, berdasarkan pasal 12b tentang Ketentuan Pidana, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas mereka, terkena pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Ada pun dendanya Rp150 juta hingga Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 12c menyebutkan, seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi maksimal 30 hari setelah diterima. Jika tidak melaporkan, maka akan dikenakan pidana gratifikasi.
“Itu berarti, semua gratifikasi yang diterima terkait dengan jabatan sebagai penyelenggara negara wajib segera dilaporkan ke KPK,” tegasnya. /haris