Citrust.id – Forum Pengada Layanan (FPL) Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis merilis catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan.
Catatan tahunan tersebut merupakan data yang terekam dari laporan masuk selama tahun 2018 di tiga lembaga layanan yang ada di Cirebon, yakni WCC Mawar Balqis, Polres Cirebon dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cirebon.
Manajer Program WCC Mawar Balqis, Saadah, menjelaskan, WCC Mawar Balqis menerima pengaduan kekerasan terhadap perempuan di Ciayumajakuning. Sedangkan Polres Cirebon dan P2TP2A menerima aduan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dari total 137 kasus yang dilaporkan, 80 persen di antaranya berada di Kabupaten Cirebon. Sedangkan sisanya atau 20 persen disumbang Indramayu, Kuningan, Majalengka dan Kota Cirebon.
Saadah memaparkan, bentuk kekerasan terhadap perempuan antara lain berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Seksual, Trafficking, Penelantaran dan KTP.
Tahun ini, kekerasan seksual menjadi penyumbang terbanyak dengan 75 kasus. Berdasarkan laporan yang masuk, korban kekerasan seksual mayoritas berusia di bawah 18 tahun, yakni sebanyak 52 orang. Sedangkan korban berusia di atas 18 tahun ada 23 orang.
“KDRT menempati urutan kedua pengaduan dengan 44 kasus. Seluruh korban KDRT berusia di atas 18 tahun,” ungkapnya, Jumat (21/12/2018).
Selain secara seksual, lanjut Saadah, kekerasan pada perempuan juga terjadi secara fisik, penelantaran, psikologis dan trafficking. Kekerasan perempuan secara fisik menempati nomor urut dua setelah kekerasan seksual dengan 47 kasus.
“Pelaku kekerasan terhadap perempuan biasanya orang dekat korban. Pelakunya bisa suami, saudara, rekan kerja bahkan guru korban,” ujarnya.
Saadah meminta penegak hukum untuk lebih tegas menghukum pelaku kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya, hingga saat ini pelaku kekerasan terhadap perempuan belum ada yang dihukum penjara 15 tahun sesuai undang-undang.
“Kami harap pelaku kekerasan terhadap perempuan dihukum maksimal untuk memberikan efek jera,” pungkasnya. /haris