CIREBON (CT) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menilai, keputusan sepihak harga kompensasi lahan eks Wood Center untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II oleh Bupati Cirebon tidak sah, Senin (14/03).
“Bupati Cirebon harusnya jangan mengambil satu sikap dan memutuskan secara sepihak. Kita ini penyelenggara pemerintahan, yang di dalamnya ada legislatif dan eksekutif. Harusnya dalam penetapan nilai kompensasi duduk bersama dengan DPRD,” tegas Sukaryadi SE., Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Nasdem kepada CT.
Ketua DPD Nasdem itu pun berharap, adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penetapan nilai kompensasi tersebut. Ia juga meminta kepada bupati agar ada perubahan nilai kompensasi itu.
“Nilai kompensasi itu harus disepakati bersama dulu dengaan DPRD. Baru itu menjadi keputusan Pemda,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastera secara sepihak memberi harga murah terhadap lahan masyarakat untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II, yakni Rp 5 juta per kopang (7000 M). (Riky Sonia)