Kisruh Yuningsih vs Sugiarto, BK DPRD Kabupaten Cirebon Siap Ambil Keputusan

CIREBON (CT) – Badan Kehormatan (BK) akan panggil Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Fraksi PKB, Yuningsih pada hari Selasa (08/03) besok. Menindaklanjuti pengaduan dari Sugiarto, Legislator yang juga dari Fraksi PKB pada tanggal 4 Januari 2016 lalu, terkait pelanggaraan kode etik.

“Selasa atau Rabu kami panggil untuk dilakukan sidang verifikaasi dan sanksi. Harusnya sudah dari dulu, cuman ibu Yuningsih minta diundur, dengan alasan sakit,” ujar Ketua BK DPRD H Sukaryadi kepada CT, saat mendampingi Reses anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Nasdem, di kantor DPC Nasdem Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon.

Diceritakan Sukaryadi, dilaporkannya unsur pimpinan DPRD itu karena melakukan pelanggaran kode etik. Pada saat itu saudara Yuningsih yang masih se-partai dengan saudara Sugiarto, melakukan pengondisian yang belum dijadwalkan di DPRD. Yuningsih memfasilitasi pertemuan LSM Gempita dengan saudara Sugiarto, yang akhirnya menimbulkan kegaduhan di pertemuan tersebut.

“Ada 5 sanksi yang akan diberikan, dan itu tergantung kadar kesalahannya. Yakni, teguraan lisan, teguran tertulis, dipindahkan dari alat kelengkapan dewan, diberhentikan dari unsur pimpinan, dan yang terparah diberhentikan dari keanggotaan DPRD. Nanti hasil dari sidang itu kita rapatkan dengan pimpinan dewan,” pungkasnya. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa Ikuti Uji Kompetensi Pilkades Serentak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *