KH. Samsudin: Diskotik TI Salahi Aturan dan Harus Ditutup

CIREBON (CT) – Keluhan warga terkait diskotik dan tempat Karaoke TI di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, disikapi serius terhadap tokoh ulama Cirebon Timur.

Saat ditemui CT, Senin (29/12), Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Pangenan, KH. Samsudin, menuntut agar tempat yang diduga digunakan untuk aktivitas dunia gemerlap malam (Dugem) tersebut segera ditutup, karena sudah banyak merusak dan menyalahi aturan, karena menurutnya bangunan tersebut tempat maksiat dan tidak sesuai dengan tujuan pembangunan awal, yakni untuk hotel dan tempat hiburan keluarga.

“Tempat maksiat tersebut harus ditutup, karena sangat merusak moral dan tidak sesuai tujuan pembangunan awal,” ujarnya.

Sebelumnya, warga sangat mengeluhkan keberadaan tempat tersebut, karena ditakutkan, pengaruh dari budaya yang tidak baik itu bisa merusak moral warga sekitar.

Menyikapi persoalan tersebut, Camat Kecamatan Pangenan, Nanang saat dihubungi via telepon mengatakan, dirinya mengaku tidak tahu bahwa tempat tersebut adalah tempat Dugem, yang ia tahu, itu adalah tempat hiburan karaoke keluarga, namun dirinya akan merembukan dengan warga dan Muspika walaupun belum ada laporan, terkait kebenaran kegunaan tempat tersebut. pihaknya juga akan menegur pengelola, bila benar apa yang dicurigai warga terbukti.

“Yang saya tahu kalau TI itu adalah tempat karaoke keluarga, bukan diskotik, tapi saya akan segera merembukan dengan warga dan Muspika, terkait TI dan jika benar tempat itu digunakan untuk dugem, saya akan tegur pihak pengelola,” pungkasnya. (CT-127)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed