Ketua DPRD Tegaskan Fungsi Legislasi Harus Berpihak pada Masyarakat

  • Bagikan

Citrust.id – Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, S.E., menegaskan pentingnya peran lembaga legislatif dalam memastikan setiap kebijakan dan peraturan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penegasan tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Politik dan Demokrasi di Lingkungan Pendidikan dan Masyarakat yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon di Aula Pedati Gede, Kecamatan Pekalipan, Kamis (13/11/2025).

Dalam pemaparannya, Andrie menjelaskan tugas utama DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Menurut dia, DPRD memegang tiga fungsi pokok, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

“DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan arah pembangunan daerah selaras dengan aspirasi rakyat. Setiap perda yang kami bahas harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar formalitas,” ujar Andrie.

Ia menjelaskan, dalam fungsi legislasi, DPRD bersama kepala daerah berwenang membentuk dan menetapkan peraturan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan publik. Peraturan tersebut mengatur berbagai sektor, mulai dari tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, hingga pengelolaan lingkungan dan ekonomi daerah.

“Perda bukan hanya dokumen hukum, tetapi hasil dialog antara pemerintah dan masyarakat. Proses pembentukannya juga melibatkan partisipasi publik,” katanya.

Selain itu, DPRD juga memiliki peran strategis dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan pemerintah daerah. Andrie menekankan bahwa aspek penganggaran harus dijalankan secara cermat dan bertanggung jawab.

“Fungsi anggaran sangat krusial. Kami memastikan alokasi dana publik dikelola secara efektif, transparan, dan sesuai prioritas pembangunan. Tidak boleh ada kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pansus Covid-19 Tinjau Rapid Tes Massal, Ketua Pansus: Semoga Hasilnya Baik

Ia menambahkan bahwa DPRD terus mengawal pelaksanaan peraturan daerah dan APBD melalui fungsi pengawasan. Menurutnya, pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat bagi warga.

“DPRD tidak hanya berhenti di tahap perencanaan. Pengawasan merupakan tanggung jawab moral dan politik kami agar uang rakyat digunakan sebaik-baiknya,” ujar Andrie.

Andrie juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa fungsi kontrol tetap harus dijalankan secara objektif.

“Sinergi diperlukan agar pembangunan berjalan efektif. Namun, fungsi kontrol tetap harus dijalankan secara tegas dan objektif,” tuturnya. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *