Citrust.id – Ketua DPR RI yang baru Bambang Soesatyo mengatakan bahwa tidak akan mendorong perubahan UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada dalam rekomendasi Hak Angket.
Menurutnya,” bahwa UU tentang KPK tidak akan di rubah, karena waktu kita tinggal 18 bulan lagi di tengah agenda yang sangat padat seperti Pilikada serentak, Pileg dan Pilpres, hal itu kaitannya dengan persoalan itu tidak akan jadi priorotas”, ujarnya setelah rapat peripurna (15/01/2018) dilansir Kompas.
Menurutnya lagi, bahwa yang sedang berjalan hanya Panitia Pansus (Pansus) Hak Angket KPK dalam rangka perbaikan KPK kedepan, dan tinggal menyusun kesimpulannya saja. /SW