Kepergok Beli Sabu, Janda Beranak Dua Ditangkap Polisi

Citrust.id – Selama September 2020, Satresnarkoba Polres Kuningan mengungkap sejumlah kasus narkoba yang melibatkan empat tersangka serta barang bukti 9,46 gram sabu.

Salah satu tersangka adalah E (43), janda beranak dua. Ia diamankan usai patungan membeli sabu bersama rekannya, RH (28), di Desa Cigadung, Kuningan, pada 17 September 2020.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, mengungkapkan, dari hasil penangkapan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu terbungkus plastik klip bening, ditutupi lembar alumunium foil yang berada di dalam lakban warna hitam.

“Para tersangka diancam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKBP Lukman, Rabu (30/9).

Sedangkan kasus lainnya melibatkan mahasiswa universitas swasta di Cirebon. Tersangka mahasiswa YH (26), merupakan warga kecamatan Lebakwangi dan YR (35) warga Kabupaten Cirebon. Mereka mengkonsumsi narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.

“Saat penggeledahan, keduanya kedapatan menyimpan, memiliki, dan menguasai tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu. Mereka juga menyimpan, memiliki, dan menguasai enam paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam,” sebut Kapolres.

Barang bukti yang disita berupa tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,66 gram, enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,36 gram, dua unit HP berikut tiga kartu SIM, dan sebuah alat hisap (bong).

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (Andin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed