Kemen DPDTT RI Sosialisasi Penggunaan Dana Desa di Kuningan

Kuningantrust.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) RI melaksanakan sosialisasi penggunaan dana desa dan Alokasi dana desa tahun 2017, Rabu (22/02).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata laksana Kementerian DPDTT, Eko Bambang Riyadi, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama SH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan, Rendy Zulkarnaen, Kepala BPMD Kabupaten Kuningan, Deniawan.

Bupati Acep mengemukakan Pemerintah Kabupaten Kuningan, menyambut hangat kedatangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian DPDTT yang melakukan sosialisasi langsung di Kabupaten Kuningan.

“Karena seperti kita ketahui bersama, penggunaan dana desa ini banyak menemui kendala, terkait penggunaannya oleh kepala desa,” katanya.

Menyikapi diberlakukannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa, Pemerintah Kabupaten Kuningan konsisten untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan itu.

Di antaranyaa sudah mengalokasikan ADD sebesar 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus sejak tahun 2015, hal ini sesuai dengan amanat pasal 72 Undang-undang nomor 6 tahun 2014.

“Hal yang membanggakan bagi Kabupaten Kuningan adalah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kuningan merupakan aparat yang taat terhadap perundang-undaangan,” jelasnya.

Juga, kata Acep mempunyai disiplin dan motivasi yang tinggi, sehingga nyaris tidak ada kepala desa yang berurusan dengan pihak berwajib. (Ipay)

BACA JUGA:  Fakultas Kedokteran UGJ Gelar Sumpah Dokter ke-22

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *