Citrust.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) RI membuat trobosan baru dengan pencanangan program Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, Wiwin, menjelaskan, program tersebut bertujuan agar sistem pelaporan terhadap tindak kekerasan perempuan dan anak di seluruh daerah bisa tervalidasi dalam satu data secara online.
“Untuk mempermudah pelaporan, kami juga menyiapkan server bagi sejumlah user yang berhubungan dengan upaya penanggulangan tindak kekerasan perempuan dan anak sehingga lebih akurat datanya, seperti user di puskesmas dan UPT PPKB,” bebernya.
Dirinya menilai, sistem pendataan menjadi lebih efektif dan efesien. Mengingat selama ini masyarakat terkesan enggan terbuka perihal tindak kekerasan karena masih dianggap tabu.
Menyinggung kasus tindak kekerasan perempuan dan anak, Wiwin mengaku, kondisinya saat ini sangat memprihatinkan dan statistiknya cenderung meningkat.
Tercatat sepanjang tahun 2019, DPPKBP3A telah melakukan pendampingan terhadap 6 kasus tindak kekerasan anak dan anak korban dari orang tua yang bunuh diri. Meski demikian, pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi.
“Minimal edukasi tersebut bisa mengubah pandangan masyarakat untuk dapat berperan aktif menjadi pelapor dan juga pelopor melalui pendampingan sebagai wujud pencegahan,” pungkasnya. (Dhika)