Kejari Majalengka Lanjut Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kemenag Majalengka

MAJALENGKA (CT) – Kejaksaan Negeri Majalengka tetap akan mengusut kasus dugaan korupsi di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, meskipun Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka Drs. HUS meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

“Untuk kasus dugaan korupsi di Kemenag akan dilanjut setelah kasus CSR, walau meninggal dunia Kepala Kemenag bukan berarti perkara berhenti karena tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri,” kata Kajari Majalengka M. Iwa Suwia Pribawa usai jalan santai dalam rangka Hari Adhiyaksa di Perkebunan Djabers, Kamis (21/07).

Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menimpa Kementerian Agama Kabupaten Majalengka dengan dicopotnya Kepala Kemenag Drs.H. US, Kasubag TU Kemenag Drs. H. SU dan Kasi Mapenda Drs. H. EH beberapa waktu lalu, akibat audit yang dilakukan Irjen Kemenag pusat yang menemukan adanya penyimpangan keuangan negara senilai Rp 3 miliar akhirnya resmi ditangani Kejaksaan Negeri Majalengka.

“Operasi intelejen kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Kemenag Majalengka per 30 November 2015 resmi dilimpahkan ke Pidsus dan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kajari Majalengka M. Iwa Suwia Pribawa.

Kajari yang akrab disapa Kang Iwa ini mengatakan pihaknya terkait kasus Kemenag ini sudah memanggil dan meminta 300 orang pegawai Kemenag, yang terdiri dari para guru dan pejabat struktural.

“Ada 5 item yang terindikasi pidana, 3 item gratifikasi dan 2 item dugaan korupsi,” jelas Kang Iwa.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon ini mengatakan, langkah selanjutnya pihaknya akan mencari siapa tersangka dan bukti permulaan yang cukup.

“Nilai kerugian negara pun sudah kami hitung, namun belum bisa dipublikasikan ke pers,” jelasnya.

Kang Iwa mengatakan, korupsi disebabkan ada niat, ada celah dalam aturan pengadaan barang dan jasa dan sistem mutasi di daerah.

BACA JUGA:  PLN Rayon Sumber Kab. Cirebon Gelar Bukber Bersama Puluhan Anak Yatim

“Orang belum sempat belajar sudah dihadapkan kepada pengadaan barang dan jasa, untuk itu kami melakukan pendampingan, misalnya di pengadaan Alkes dalam penentuan HPS dan harus ada 3 pembanding, termasuk menentukan spek mana yang menguntungkan negara,” jelasnya.

Kasi Pidsus Mahdi Suryanto mengatakan selain menangani kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Kemenag, pihaknya juga menangani kasus dugaan
korupsi dana CSR BUMN PT SHS senila Rp 3 miliar, dugaan korupsi ADD tahun 2013 Desa Jagamulya, Kecamatan Malausma senilaai Rp 181 juta, dan dugaan korupsi ADD tahun 2014 Desa Cipasung, Kecamatan Lemahsugih senila Rp 126 juta dan dugaan korupsi pipanisasi Desa Balida Kecamatan Dawuan senilai Rp 160 juta.

“Semua ini berkat kerjasama yang baik dengan Seksi Intelejen,” tukas Mahdi. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *