CIREBON (CT) – Dua pelaku pencurian berisial MD (33) yang berprofesi sebagai buruh harian dan MT(20) kuli bangunan, warga Desa Danamulya Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon berhasil diamankan oleh Unit Reserse Polsek Depok, Polres Cirebon, karena kedapatan mencuri beras di sebuah penggilingan padi milik Tarmidi yang berada di Blok jagawana Desa Dana Mulya, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pelaku mencuri beras pukul 02.00 WIB dini hari dengan berusaha membobol panggilingan padi dengan cara merusak tembok belakang gudang, menggunakan alat berupa besi panjang berukuran 63 cm bergagang karat.
Kapoles Cirebon AKBP Sugeng Haryanto melalui Kepala Kepolisian Sektor Depok AKP Didin Jarudin melalui IPTU Dudu Wawan Setiawan, menjelaskan kepada Cirebontrust.com, adanya laporan korban, dalam kejadian pada tanggal 1 Juli 2016 lalu, kemudian pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku mencuri 6 karung beras kemudian membawanya dengan menggunakan sepeda motor bermerek Honda Freed nopol E-2011-IM. Selanjutnya, pelaku menjual barang curian tersebut ke pasar Plered. Tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Motif nya untuk foya-foya dan minum minuman keras, serta keperluan sehari-hari. Karena perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkasnya, Senin (8/8). (Kir Raharjo)