Kasus Perceraian Kalangan PNS Meningkat, Kenapa?

CIREBON (CT) – Kasus perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Cirebon semakin meningkat. Sepanjang 2015 lalu tercatat 31 PNS melaporkan masalah perceraian kepada BK-Diklat.

Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Pembinaan Pegawai BK Diklat Kota Cirebon, Setia Herawaty mengatakan, berdasarkan data pada 2014, angka perceraian di lingkungan PNS hanya berjumlah 27 pegawai. Dan bila dibandingkan angka tersebut mengalami kenaikan pada tahun 2015 yang mencapai 31 orang.

“PNS wajib meminta izin kepada BK-Diklat apabila mau menikah atau bercerai, karena ini menyangkut dengan anggaran tunjangannya. Bagi PNS tidak izin, dan terbutkti statusnya bercerai maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah daerah,” katanya.

Setia menyebutkan, sebanyak 31 PNS yang sudah melaporkan status cerai kepada BK-Diklat. Sebanyak 19 orang sudah melampirkan SK izin perceraian, 6 orang berupa surat keterangan cerai, dan 6 orang lainnya masih dalam proses.

Aturan tersebut, imbuhnya, sejalan atas dasar aturan PP No. 45/1990 tentang izin perkawinan dan perceraian, maka jika PNS yang bersangkutan tidak meminta izin kepada BK-Diklat, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Secara aturan, PNS yang hendak menikah pertama wajib melaporkan secara tertulis kepada BK-Diklat selambat-lambatnya satu tahun setelah menikah, bagi PNS yang sudah berstaus duda atau janda yang ingin menikah lagi harus melaporkan lebih dulu kepada BK-Diklat karena bersangkutan dengan masalah administrasi dan penggajian pegawai yang bersangkutan.

“PNS yang hendak bercerai pun harus melampirkan alasan perceraiannya, ini penting karena menyangkut etika pegawai,” katanya. (Wilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed