Pertanyaan:
Saya Rinto, peserta BPJS Kesehatan dari kalangan karyawan di Cirebon. Baru ikut BPJS Kesehatan sejak awal November 2016 atau bulan lalu karena baru diterima kerja.
Sebelum libur kemarin, saya dapat surat penugasan pindah ke cabang Tasikmalaya mulai 26 Desember 2016 nanti. Apakah kartu BPJS Kesehatan saya berlaku di daerah lain atau harus daftar ulang? Terimakasih sebelumnya. (Rinto, Cirebon)
Jawaban:
Kartu BPJS Kesehatan dapat digunakan di seluruh Indonesia. Apabila seorang peserta BPJS Kesehatan sedang berada di luar domisili dan ingin berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan, maka peserta tersebut dapat meminta surat pengantar ke faskes 1 dari Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di domisili tersebut. Peserta diharapkan juga membawa Surat Keterangan Domisili.
Jika memang peserta bertempat tinggal yang cukup lama di tempat domisili yang baru tersebut, lebih baik peserta memindahkan fasilitas kesehatannya di domisili yang baru itu.
Adapun untuk melakukan perubahan faskes dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan domisili. Dalam hal kondisi gawat darurat (ditentukan oleh Dokter Umum Jaga), peserta dapat mengakses pelayanan ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit terdekat.
Proses perubahan faskes BPJS Kesehatan dapat dilakukan setelah 3 bulan terdaftar di faskes 1 sebelumnya dengan membawa surat keterangan domisili.*