KAI Cirebon Imbau Masyarakat Disiplin di Perlintasan Sebidang

Citrust.idPT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon senantiasa imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Salah upaya KAI Daop 3 Cirebon imbau masyarakat adalah dengan menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, Sabtu (3/9/2022).

Pelaksanaan kegiatan itu bersama Komunitas Pencinta Kereta Api Edan Sepur Cirebon dan mahasiswa UMC. Sosialisasi itu berupa pembagian balon, masker, dan stiker imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas.

“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada. Selain itu, lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” ujar Ayep Hanapi, Manager Humas 3 Cirebon.

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Demikian juga pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. UU itu menyebutkan, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api

Sementara, PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain. Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian. Petugas KAI pun terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat hendaknya dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami fungsi pintu pelintasan.

BACA JUGA:  Pegawai BPJS Kesehatan Cirebon Divaksin Covid-19

Pintu pelintasan kereta api berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL No.193) Blok Truwag, Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, pada petak jalan antara Stasiun Cirebon-Cangkring harapannya menjadi perhatian masyarakat

“Masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami fungsi perlintasan, sehingga menekan angka kecelakaan dan korban, mengingat PT KAI telah menambah percepatan waktu tempuh beberapa perjalanan KA. Untuk itu, masyarakat kami imbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang,” pungkas Ayep Hanapi. (Haris)

Komentar