Citrust.id – Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kuningan akan digelar pada April 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan, Asep Z. Fauzi, mengatakan, pilkada 2024 sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang.
“Selain itu, dalam Pasal 201 Ayat (8) disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam pilkada dilaksanakan pada November 2024. Pemilu serentak digelar pada April 2024 yang mencakup lima surat suara seperti tahun 2019,” ujar Asfa, sapaan akrabnya, Selasa (16/2).
Asfa menegaskan, ketentuan tersebut masih tetap berlaku. Terkait normalisasi jadwal pilkada, hal itu baru sebatas wacana karena hanya muncul dalam draft RUU Pemilu Pasal 731.
“Namun faktanya, belakangan pembahasan RUU Pemilu pun seperti tidak jelas kelanjutannya, seiring berubahnya sikap mayoritas partai politik mengenai kemungkinan dilakukannya normalisasi keserentakan jadwal pilkada,” jelas Asfa.
Sedangkan ketentuan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, daerah yang menggelar pilkada pada tahun 2015 kembali menggelar pilkada pada September 2020.
“Hanya saja, dikarenakan ada pandemi Covid-10, jadwalnya berubah menjadi Desember 2020. Perubahan tersebut ditetapkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2020 menjadi Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (7), masa jabatan kepala daerah dan wakil hasil pemilihan tahun 2020 berakhir pada tahun 2024,” papar Asfa.
Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan mengenai ketentuan akhir jabatan kepala daerah hasil pilkada tahun 2017 dan 2018. Kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada 2017, jabatannya berakhir pada tahun 2022.
“Sedangkan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada 2018 jabatannya berakhir pada tahun 2023. Dikarenakan pilkada serentak nasional digelar pada November 2024, maka kekosongan jabatan tersebut diisi oleh seorang Penjabat (Pj),” tuturnya.
Sementara, Pejabat Gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan untuk bupati dan walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Gubernur ditetapkan oleh presiden dan bupati/walikota ditetapkan oleh mendagri atas usulan gubernur. Baik gubernur maupun bupati/walikota, melaksanakan tugas sampai pelantikan gubernur/bupati/walikota hasil pilkada serentak nasional November 2024.
Perlu diketahu, terdapat 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017, yakni tujuh provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten. Sementara, daerah yang menggelar pilkada pada 2018 sebanyak 171, dengan rincian 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten.
“Dikarenakan masa jabatannya harus berahir pada 2022 dan 2023, maka total ada 272 daerah se-Indonesia yang akan diisi oleh Penjabat. Rinciannya adalah 24 Penjabat Gubernur, 57 Penjabat Walikota, dan 191 Penjabat Bupati, termasuk di dalamnya Kabupaten Kuningan,” papar Asfa.
Jika ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada perubahan, maka pada pilkada 2024 dipastikan di 272 daerah tersebut tidak ada calon kepala daerah yang berstatus petahana.
“Meskipun masih memenuhi syarat menjadi calon, mereka harus mengakhiri masa jabatannya jauh sebelum pilkada digelar. Potensi calon petahana hanya akan muncul dari daerah yang menggelar pilkada pada Desember 2020,” pungkasnya. (Andin)