Cirebontrust.com – Pasca-penggerebekan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Cirebon terhadap penampungan TKI ilegal milik PT Fajar Bella Bintang Rizki, yang berada di Jalan raya Pasar Minggu No. 27 Blok Kiori RT 04 RW 01 Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, suasana di lokasi tersebut nampak sepi, Senin (27/02).
Penggerebekan tersebut dilakukan atas dugaan adanya praktik perekrutan TKI secara ilegal oleh PT. Fajar Bella Bintang Rizki yang dipimpinan seorang perempuan berinisial IL.
Dalam penggerebakan di dua rumah yang dijadikan penampungan tersebut, didapati sebanyak 52 calon Tenaga Kerja wanita (TKW) yang berasal dari Wilayah III Cirebon, yakni Majalengka, Indramayu, Kuningan, dan Cirebon. Bahkan beberapa diantaranya ada yang berasal di luar Cirebon, seperti Garut, Kerawang dan Bekasi.
Menurut hasil pemeriksaan, puluhan calon TKW yang sudah sekitar dua pekan berada di penampungan tersebut, dijanjikan akan diberangkat ke sejumlah negara seperti Singapura dan Malaysia. Bahkan beberapa diantaranya ada yang memalsukan dokumen, seperti tanggal lahir di KTP, Kartu Keluarga dan paspor.
Dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan puluhan calon TKW, juga diamankan sejumlah dokumen seperti paspor, ijazah, Kartu Keluarga, akta, surat izin suami dan orang tua, Surat pernyataan Calon TKI, serta Surat Keterangan kesehatan calon TKI.
Sementara itu, dari pantauan Cirebontrust.com, dua rumah yang dijadikan penampungan TKI tersebut sejak dilakukannya penggerebekan nampak sepi. Garis polisi nampak mengelilingi lokasi tersebut.
Diungkapkan Sunaryo selaku perangkat Desa Palimanan Timur, seksi Pembinaan dan Kemasyarakatan, dirinya menyatakan bahwa PT. Fajar Bella Bintang Rizki memang sudah izin kepada Pemdes setempat.
“Kalau terkait izinnya sih benar tempat penampungan dan sudah izin ke RT, RW, desa juga di Kecamatan. Namun kalau izin diatasnya (Kabupaten, red), saya tidak tahu,” ujarnya. (Sukirno Raharjo)