Citrust.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, Onwachu Chidozie Udoabata. Penindakan tersebut dilakukan karena ia melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA itu telah melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghomati aturan perundang-undangan, yaitu penggunaan narkotika,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Kartana, Kamis (17/3).
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait, yang telah turut membantu atas penangkapan dari warga negara asal Nigeria tersebut.
“WNA itu diserahkan Lapas Kelas I Cirebon kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon pada 23 Februari 2022, karena telah usai masa kurungannya selama tujuh tahun dan menunggu proses pendeportasian, sehingga harus menjalani masa pendetensian di Kanim Cirebon selama tiga minggu,” jelas Kartana.
Pada Rabu, 16 Maret 2022, tim Inteldakim melakukan proses pendeportasian WN asal Nigeria tersebut di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pendeportasian berjalan lancar dan tertib. WN asal Nigeria tersebut dideportasi menggunakan pesawat Turkish Airlines pada pukul 21.40 WIB. (Haris)