Humas Pemkab Kuningan Geram Video Bupati Tahun Lalu Beredar

Citrust.id – Beberapa hari ini beredar video terkait informasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sempat membingungkan masyarakat. Soalnya, video informasi BBNKB yang beredar itu sudah tidak berlaku lagi. Video itu diposting satu tahun yang lalu oleh akun Instagram Humas Kuningan. Namun, ada pihak yang mengulang posting sehingga menyebar di media sosial.

“Memang, kami pemerintah daerah menginformasikan terkait BBNKB. Namun, itu postingan satu tahun lalu yang tidak berlaku lagi. Kami mohon untuk tidak diposting ulang,” kata Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, Minggu (16/6/2019).

Untuk menghindari hal yang membingungkan masyarakat, Wahyu Hidayah meminta masyarakat untuk tidak menyebar video tersebut melalui media sosial maupun media lainnya karena akan membingungkan.

Dalam video berdurasi satu menit itu, Bupati Acep Purnama menginformasikan terkait BBNKB. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/154/Bapenda tentang pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2018.

“Masa berlaku informasi video itu sudah berakhir sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Maka, pengumuman itu sudah tidak berlaku lagi dan tidak untuk diposting ulangbsehingga menimbulkan berbagai penafsiran masyarakat,” jelasnya. (Ipay)

BACA JUGA:  Stok Bawang Merah Masih Aman Jelang Lebaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *