Hari Kedua Sidang Lapangan, Lawyer Penggugat: Amdal PLTU 2 Cirebon Tak Sesuai Fakta

Cirebontrust.com – Kuasa hukum penggugat berharap kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, agar mempertimbangkan hasil temuan pada sidang lapangan, yang dilakukan dua hari di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, untuk dibawa ke dalam persidangan dan membatalkan izin lingkungan.

‎Pasalnya, menurut kuasa hukum penggugat, bahwa sebetulnya lokasi pembangunan berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin lingkungan dan lokasi memkonfirmasi letak lokasi PLTU 2 ada di dua kecamatan, yakni Astanajapura dan Mundu.

“Artinya, izin lokasi tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tataruang Kabupaten Cirebon. Dimana, dalam Perda nomor 17 tahun 2011 itu mengkonfirmasi, bahwa yang dibolehkan untuk pembangunan PLTU itu hanya di Kecamatan Astanajapura. Namun, fakta di lapangan, sebagian pembangunan PLTU 2 yang termasuk 40 hektare tersebut masuk ke wilayah Kecamatan Mundu,” ungkap Muhnur Sathyaprabu SH‎., kuasa hukum penggugat, Jumat (03/03).

Kemudian, lanjut Muhnur, sidang lapangan tersebut juga mengkonfirmasi bahwa memang selama proses pengerjaan pembangunan PLTU 2 tidak melakukan prinsip kehati-hatian. Akibatnya, banyak lahan-lahan pangan, seperti pertanian padi dan tambak garam milik masyarakat yang terancam rusak karena ditutupnya saluran-saluran air,

“Itu menambahkan keyakinan bahwa proses dokumen Amdal selama ini yang dibikin ‎itu, tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya.

Muhnur pun menjelaskan, di sidang lapangan tersebut masyarakat menerangkan bahwa dampak dari pembangunan tersebut sangat nyata sekali, termasuk berkurangnya luasan tangkap masyarakat terkait mereka yang berprofesi sebagai nelayan pinggiran. PLTU 1 sudah membuktikan hal itu, masyarakat terdampak negatif oleh operasionalnya PLTU 1.

“PLTU 1 dan 2 hanya berjarak 1 kilometer, kalau seperti itu sudah bisa diprediksi dampaknya akan lebih parah lagi terhadap masyarakat. Semoga hakim nanti bisa mempertimbangkan hasil ini, untuk dibawa ke dalam bersidangan dan membatalkan izin lingkungan‎,” jelasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, kuasa hukum Badan Penanaman Modal dan Perizianan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Barat selaku tergugat‎ mengatakan, bahwa yang diperkarakan penggugat, yakni Izin Lingkungan pembangunan PLTU 2 tidak ada masalah. Pihaknya mengaku, sudah melakukan mekanisme yang berlaku, sesuai perundang-undangan.

‎”Izin lingkungan yang menjadi sengketa ini sudah dilakukan kajian teknis. Sudah ada Amdalnya, sudah sesuai dengan prosedur. Dan penerbitan izin ini memang sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda,” ujar Deni Wahyudin, Ketua Kuasa Hukum Tergugat.

Deni pun mene‎gaskan, terkait persoalan RTRW pihaknya mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat. “Soal RTRW, ini diperkenankan oleh Pemerintah Pusat. Kalau Amdalnya dari Kabupaten Cirebon. Jadi kita sudah jelaskan semua,” tandasnya.

Pada hari kedua sidang lapangan yang dilakukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, kali ini ‎meninjau lokasi perairan yang menjadi mata pencaharian nelayan pinggiran, tepatnya di areal PLTU 1 dan rencana pembangunan jety PLTU 2, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Dalam sidang lapangan tersebut, tim majelis hakim yang dihadiri penggugat dan tergugat mengelilingi perairan sekitar PLTU dengan menggunakan perahu nelayan. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed