CIREBON (CT) – Merespons Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastera yang secara sepihak memberi harga murah terhadap lahan masyarakat untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cirebon menegaskan agar Bupati memberikan harga kompensasi secara wajar dan pantas.
“Berikan kompensasi secara wajar dan pantas kepada penggarap, supaya dapat melangsungkan kehidupan ekonominya, dengan cara duduk bersama tanpa adanya arogansi,” ujar Sofatilah, SH., anggota Komisi I Fraksi Gerindra kepada CT.
Sofatilah menambahkan bahwa jika diminta oleh masyarakat, Komisi I siap dan terbuka untuk memediasi persoalan tersebut. Dirinya menilai kuwu sebagai perwakilan dari masyarakat setempat, tentunya punya peran penting untuk memperjuangkan masyarakatnya ke depan. Supaya tidak bnyak pengangguran setelah adanya PLTU II, karena lahan tambak garam tersebut akan hilang sehingga kegiatan petani garam akan terhenti.
Seperti berita sebelumnya, Puluhan kelompok masyarakat penggarap menghadang rencana Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang ingin melakukan pengukuran lahan untuk kebutuhan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II pada Senin (07/03).
Pasalnya, masyarakat penggarap menilai Bupati bersikap arogan dengan mengintervensi para kuwu dari empat desa, yakni Desa Kanci Kulon, Desa Kanci, Desa Waruduwur, dan Desa Astanamukti.
Selain itu, Bupati Cirebon juga memutuskan secara sepihak harga ganti rugi garapan, tanpa adanya sosialisasi terhadap penggarap dengan menghargai Rp 5 juta per kopang (7000 meter). (Riky Sonia)