Hadapi MEA, Diperlukan Masyarakat yang Sadar Hukum

CIREBON (CT) – Dilihat dari aspek hukum, MEA harus dihadapi dengan regulasi hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan warga negara Indonesia saja. Tapi juga menyikapi warga negara asing yang ikut berperan dalam perekonomian di Indonesia.

Walau begitu, kebijakan maupun regulasi hukum itu juga hendaknya didesain atau dimodifikasi sedemikian rupa, agar tetap mampu membackup kepentingan MEA itu sendiri agar tidak merugikan bangsa Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Kunrat Kasmiri, dalam penyuluhan hukum di SMA Negeri 4 Kota Cirebon, Kamis (28/01), terkait diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Penyuluhan hukum yang digagas Kementerian Hukum dan HAM itu serentak dilaksanakan di berbagai provinsi Indonesia. Di Kota Cirebon, kegiatan tersebut juga menghadirkan Elya Kusuma Dewi, Advokat LBKH Unswagati, Chandra, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Cirebon, serta diikuti lebih dari 300 pelajar dari berbagai sekolah di Kota Cirebon.

Dijelaskan Kunrat Kasmiri, untuk menghadapi MEA juga diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia dan pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal kekuatan untuk bersaing dengan negara lain.

“Seperti dengan memaksimalkan semua potensi yang ada, khususnya sektor pariwisata dan mempertahankan wilayah Indonesia agar tidak direbut negara lain,” ujarnya.

Elya Kusuma Dewi memaparkan, dalam menghadapi MEA, pelajar Indonesia, khususnya yang ada di Cirebon, hendaknya tidak melakukan kenakalan-kenakalan remaja, seperti tawuran, seks bebas, dan narkoba. Selain akan berakibat pada tindakan hukum, kenakalan-kenakalan itu juga berpengaruh pada sumber daya manusia pelajar Indonesia yang tidak akan meningkat.

Untuk menekan angka kenakalan remaja tersebut, lanjutnya, diperlukan peranan semua pihak. Baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun di masyarakat.

“Peranan orangtua, guru, dan masyarakat sangat penting bagi pembentukan identitas para remaja, khususnya kalangan pelajar, ke arah yang positif” kata Elya.

Di tempat yang sama, Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kota Cirebon, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum itu. Dirinya menangkap tiga poin penting dalam kegiatan tersebut.

Pertama beraitan dengan pendidikan, karena pendidikan dapat menciptakan kesadaran hukum. Kedua adalah pengkaderan. Pelajar yang sadar hukum akan menjadi kader bagi keluarga, teman, dan masyarakat agar taat, cerdas, dan sadar hukum. Poin yang ketiga adalah pembekalan hukum

“Ketiga poin tersebut erat kaitannya dengan peningkatkan SDM pelajar dalam menghadapi MEA,” pungkasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *