Citrust.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Cirebon, Ahmad Banna, mengatakan, kebijakan gubernur terkait pelaksanaan SOP Covid-19 di pesantren tersebut tidak relevan. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diketahui, diperhatikan, dan diingat sebelum kebijakan dibuat dan diputuskan gubernur. Pemerintah Provinsi dinilainya belum maksimal dalam pengembangan sarana dan prasarana pesantren.
“Pesantren kurang mendapat fasilitas dari pemerintah. Pesantrenlah satu-satunya rujukan yang terpercaya dalam memproses kualitas moralitas manusia sehingga bisa damai negeri ini. Namun, pesantren tidak pernah menuntut apapun,” ujar Banna.
Ia menjelaskan, pesantren sangat berpeluang terdampak penyebaran Covid-19 jika tidak ada kebijakan yang menyesuaikan dengan kondisi pesantren. Pesantren tidak seperti lembaga pendidikan pada umumnya. Jumlah santri di pesantren begitu banyak. Mereka belum bisa terakomodasi dengan baik dari sisi sarana dan prasarana yang ada. Para santrinya dari kalangan yg sangat bervariasi.
“Banyak terjadi, misalnya dari 100 orang yang di pesantren, hanya 50 orang saja yang bisa membayar iuran syahriyah. Itu artinya, kekurangannya ditanggung Sang Kiai yang begitu ikhlas. Maka, jangan berikan beban baru kepada pesantren,” kata Banna.
Ia melanjutkan, harusnya kebijakan itu bukan melihat dari satu sisi perekonomian saja, akan tetapi harus menyeluruh. Termasuk menjaga kesahatan dengan memberikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan dan menjaga warga negara dari kematian.
Pemerintah Provinsi seharusnya memfasilitasi, bukan menuntut pesantren. Pesantren juga termasuk aset yang sangat berharga dan terbukti sudah berabad abad lamanya. Di dalamnya terdapat proses penguatan etika moral negara yang membuat stabil penghuni negara. Itu termasuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi yang diminimalisasi oleh pesantren.
“Tinjau ulang kebijakan atau mundur saja dari jabatan jika tidak bisa amanah,” pungkas Banna. (Rls)