Citrust.id – Saatuan Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan 10 anggota geng motor yang keroyok anak di bawah umur.
Para anggota geng motor itu keroyok tiga anak di bawah umur di depan DPRD Kabupten Majalengka pukul 03.00 WIB atau Minggu (28/8/2022) dini hari.
Sepuluh anggota geng motor tersebut ditangkap di lokasi yang sama di wilayah Palasah Kabupaten Majalengka. Mereka tercatat warga Kabupaten Majalengka. Sedangkan tiga korban tercatat warga Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Maja,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Kamis (1/9/2022).
Kejadian itu berawal saat tiga korban anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian. Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-Alun Majalengka. Di sana, korban tertangkap dan disetrum menggunakan alat kejut elektrik sehingga korban sempoyongan.
Tak sampai di situ, tepat di depan Masjid Al-man, para tersangka kembali memukuli korban. Kemudian pelaku menaikan korban ke atas motor. Saat di perjalanan, tersangka meminta handphone korban dan membawa korban ke Panglayungan.
Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, tersangka menurunkan korban secara paksa. Bahkan, mereka mengancam korban
Motifnya dendam antara genk motor. Namun kali ini, anggota geng motor salah sasaran. Korbannya bukan geng motor yang dimaksud, melainkan warga yang sedang melintas di jalan tersebut.
“Kami berharap, orang tua memberikan pengawasan pendampingan, terutama kepada anak-anak remaja. Kami harap anak-anak itu berharap tidak keluar pada malam hari,” imbaunya.
Sepuluh orang terangka itu terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (Abduh)
Komentar