FSGI Adukan Pemecatan Ratusan Guru Al-Zaytun ke Komnas HAM dan Ombudsman RI

Foto: Internet

Indramayutrust.com – Ratusan guru Al-Zaytun Indramayu yang dipecat tanpa alasan yang jelas, hingga menghebohkan semua pihak dan elemen masyarakat, terutama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dari laporan yang diterimanya atas kasus PHK Massal ratusan Guru Al-Zaytun tersebut, Senin (06/02).

Atas laporan tersebut, FSGI meminta kepada Menteri Agama Republik Indonesia segera memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dan memeriksa para pihak, yang telah memecat ratusan guru tanpa mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku di Indoensia.

“Kepada Inspektorat Kemenag RI dan Inspektorat Kemdikbud RI juga agar segera menyelidiki dan memeriksa dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2016 oleh PG, karena telah memerintahkan pemindahan dana BOS sebesar Rp750 juta pada Mei 2016 dan Rp900 juta pada September 2016 dari rekening sekolah ke rekening pribadi PG,” jelasnya.

Selain itu, agar DPRD Kabupaten Indramayu dan DPR RI khususnya komisi 8, terutama anggotanya yang berasal dari Dapil Indramayu untuk segera bertindak dengan turun ke lapangan, terkait pemecatan ratusan guru Al-Zaytun secara sewenang-wenang dan dugaan tata kelola sekolah yang terindikasi tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga merugikan peserta didik dan juga merugikan keuangan negara.

“Gubenur Jawa Barat dan Bupati Indramayu beserta jajarannya, terutama Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk segera bertindak sesuai kewenangannya, dalam melindungi para guru korban PHK sewenang-wenang dan juga dugaan penyalahgunaan dana BOS,” tandasnya.

Dikatakannya, bahwa FSGI bersama para guru Korban PHK juga akan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia, untuk memanggil dan meminta keterangan pihak terkait dalam kasus ini. (Didi)

BACA JUGA:  Peringati HSN, Lesbumi PCNU Kabupaten Cirebon Gelar FSN di 10 Kecamatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed