Cirebontrust.com – Forum Masyarakat Peduli Kertawinangun (Formaped) menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon, untuk mempertanyakan kasus hukum oknum Kuwu Desa Kertawinangun yang ditangkap tangan sedang bermain judi.
Warga meminta Kejari, agar memproses hukum oknum kuwu Kertawinangun berinisial, W tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Apalagi menurut warga, W adalah seorang kuwu yang dipilih langsung, tentunya harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya.
“Kami akan mengawal proses hukumnya hingga persidangan nanti,” ujar Ahmad Safari, Perwakilan Formaped kepada CT, Rabu (22/02).
Safari mengatakan, saat ditemui pihak kejaksaan berjanji akan menegakkan aturan yang ada, dalam proses hukum kuwu kertawinangun tersebut.
“Mudah-mudahan pihak Kejaksaan Komitmen dengan janjinya,” cetusnya.
W tertangkap tangan oleh Satreskrim Polsek Gunung Jati saat sedang bermain judi di sebuah rumah di Kecamatan Gunung Jati, pada Senin (09/01) lalu.
Dari TKP, polisi mengamankan tiga orang, satu diantaranya adalah W, dengan barang bukti yang diamankan dari TKP di antaranya uang tunai sebesar Rp 2,3 juta dan dua satu set kartu remi.
Sebelumnya, kasusnya ditangani oleh Polres Cirebon Kota, namun kini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan di pengadilan negeri Sumber. (Riky Sonia)
Komentar