Majalengkatrust.com – Sebanyak 9 Anggota Panwascam di Kabupaten Majalengka yang merangkap jadi pendamping desa sebanyak 6 orang telah mengundurkan diri.
“Sembilan orang Panwascam yang merangkap pendamping desa, 6 orang mundur dari Panwascam, dan 3 orang memilih jadi Panwascam,” ungkap Dede Sukmayadi, komisioner Panwaslu Kabupaten Majalengka bidang SDM dan organisasi, Senin (20/11).
Namun alumni IAIN Sunan Gunung Djati Bandung ini belum dapat melakukan pergantian bagi 6 orang Panwascam yang mengundurkan diri, karena masih menunggu pemberhentian resmi dari Bawaslu RI.
Dikatakan dia, larangan Pendamping Desa merangkap Panwascam berdasarkan surat Konsultan pendamping Jawa Barat Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Surat tersebut dikirim kepada Koordinator pendamping ahli se-Jawa Barat, yang isinya agar berkoordinasi dengan KPU dan Panwas Kabupaten untuk memastikan tidak ada Tenaga Pendamping Profesional Masyarakat Desa (TPPMD) yang merangkap sebagai Penyelenggara pemilu, baik itu PPK, PPS, Panwascam dan lain lain.
Menurut dia, dalam surat tersebut dijelaskan jika ada yang sudah masuk menjadi penyelenggara pemilu, maka pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Jika benar, maka dipersilahkan untuk memilih salah satu.
“Dan jika diketahui ada Pendamping desa yang tetap merangkap menjadi penyelenggara pemilu, maka akan diputus kontrak oleh Satuan Kerja Provinsi,” tegasnya. (Abduh)